Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga City Park
Jum'at, 13 Maret 2026 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
“Sejak PPRSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.
Martin juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028. Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.
Melalui pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut, seluruh pihak berupaya mencari titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap proses mediasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga Apartemen City Park.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.
Martin juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028. Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.
Melalui pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut, seluruh pihak berupaya mencari titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap proses mediasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga Apartemen City Park.
(shf)
Lihat Juga :