Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga City Park

Jum'at, 13 Maret 2026 - 22:14 WIB
loading...
Pemkot Jakbar Fasilitasi...
Pemkot Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan antara warga Apartemen City Park, pengembang, Perumnas, serta BPN untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) memfasilitasi pertemuan antara warga Apartemen City Park, pihak pengembang, Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung. Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menegaskan, kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkoba di Apartemen Pluit, WNA China Ditangkap

Menurut Firmanudin, pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan dari audiensi warga City Park di kawasan Cengkareng Timur yang sebelumnya mengadukan persoalan sertifikat ke DPRD DKI Jakarta.



“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujar Firmanudin.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mulai ditemukan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. “Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA

Selain persoalan sertifikat, Firmanudin juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.

“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak didampingi Ketua PPPSRS Starley, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.

Martin juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima, namun belum mendapatkan respons.

“Sejak PPRSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.

Martin juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028. Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).

“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.

Melalui pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut, seluruh pihak berupaya mencari titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap proses mediasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga Apartemen City Park.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Kebakaran Apartemen...
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kebakaran Apartemen...
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 19 Penghuni Berhasil Dievakuasi
Apartemen di Tanjung...
Apartemen di Tanjung Duren Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Paramount Petals Hadirkan...
Paramount Petals Hadirkan Akhir Pekan Penuh Inspirasi
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Rekomendasi
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved