Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee
Senin, 09 Maret 2026 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026. Budi menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Richard Lee dianggap telah menghambat proses penyidikan. "Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ungkap Budi.
Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa
Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," imbuhnya.
Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelas Budi.
Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa
Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," imbuhnya.
Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelas Budi.
(cip)
Lihat Juga :