Cegah Efek Bahaya Uap BBM, Pemilik SPBU Diminta Berikan APD Khusus ke Pekerja
Sabtu, 07 Maret 2026 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Pemerintah Rencanakan Pembangunan Fasilitas Penyimpanan BBM di Sumatera
Kedua, pemerintah harus memastikan semua SPBU bisa menerapkan penggunaan Vapor Recovery di setiap tangki SPBU. Jika perlu, ada mandat penggunaan Vapor Recovery Unit tersebut lantaran sebagian SPBU di Indonesia tidak menggunakan unit tersebut.
Sejalan dengan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menambahkan, BPKN bakal berkoordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait untuk merespons isu uap BBM tersebut. Sebab itu menyangkut persoalan perlindungan hajat hidup orang bayak, khususnya konsumen dan tenaga kerja.
"Itu kita minta audit semua supaya SPBU semuanya untuk bisa seragam menerapkan pola minimal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau bisa dua-duanya. Karena ketika ojol kemarin menyerukan hal sama, bicara tentang hak-hak," paparnya.
"Meskipun mereka ada outsorching, status mereka ini kadang belum jelas, apakah mereka ini karyawan tetap, apakah outsorching. Seruan kami dari BPKN, tak henti-hentinya menyuarakan perlindungan terhadap pekerja kita," kata Mufti.
Kedua, pemerintah harus memastikan semua SPBU bisa menerapkan penggunaan Vapor Recovery di setiap tangki SPBU. Jika perlu, ada mandat penggunaan Vapor Recovery Unit tersebut lantaran sebagian SPBU di Indonesia tidak menggunakan unit tersebut.
Sejalan dengan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menambahkan, BPKN bakal berkoordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait untuk merespons isu uap BBM tersebut. Sebab itu menyangkut persoalan perlindungan hajat hidup orang bayak, khususnya konsumen dan tenaga kerja.
"Itu kita minta audit semua supaya SPBU semuanya untuk bisa seragam menerapkan pola minimal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau bisa dua-duanya. Karena ketika ojol kemarin menyerukan hal sama, bicara tentang hak-hak," paparnya.
"Meskipun mereka ada outsorching, status mereka ini kadang belum jelas, apakah mereka ini karyawan tetap, apakah outsorching. Seruan kami dari BPKN, tak henti-hentinya menyuarakan perlindungan terhadap pekerja kita," kata Mufti.
(cip)
Lihat Juga :