Cegah Efek Bahaya Uap BBM, Pemilik SPBU Diminta Berikan APD Khusus ke Pekerja
Sabtu, 07 Maret 2026 - 23:49 WIB
loading...
SPBU diminta menyiapkan APD khusus bagi pekerjanya guna mencegah dampak uap BBM. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dampak uap Bahan Bakar Minyak ( BBM ), tepatnya Volatile Organic Compounds (VOCs) di SPBU berbahaya bagi kesehatan pekerja dan pelanggan, serta rawan meledak. Maka itu, pemerintah diminta mendorong semua pelaku usaha SPBU, baik BUMN maupun swasta, memberikan alat pelindung diri khusus pada pekerjanya.
Hal itu disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur dalam diskusi publik bertema Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU Seluruh Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2026)
"Penyediaan APD (alat pelindung diri) khusus bagi pekerja di SPBU, pemeriksaan kesehatan berkala bagi para pekerja, diatur waktu kerjanya, jangan sampai tempat tidurnya di SPBU juga, dan penyusunan regulasi nasional tentang perlindungan pekerja SPBU," ujarnya.
Baca juga: JK Akui Konflik Timur Tengah Bakal Ganggu Pasokan dan Bebani Subsidi BBM
Menurut dia, pemerintah diminta mendorong pemilik SPBU agar seluruh SPBU dipasangi recovery sistem, lalu wajib adanya penyediaan alat pelindung diri khusus bagi pekerja SPBU. Termasuk pemberian jaminan sosial pada pekerja, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menerangkan, untuk mengatasi persoalan VOCs itu kuncinya ada dua hal. Pertama, dalam rangka melindungi kepentingan pekerja, kepentingan konsumen, dan menjaga kesehatan publik agar adanya peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual di masyarakat.
"Saya mendesak pemerintah segera mendorong semua pelaku usaha penyedia bahan bakar minyak, khususnya Pertamina, melaksanakan atau meningkatkan kualitas BBM yang dijual itu minimum setara Euro 4," tuturnya.
Lihat video: Pemerintah Rencanakan Pembangunan Fasilitas Penyimpanan BBM di Sumatera
Kedua, pemerintah harus memastikan semua SPBU bisa menerapkan penggunaan Vapor Recovery di setiap tangki SPBU. Jika perlu, ada mandat penggunaan Vapor Recovery Unit tersebut lantaran sebagian SPBU di Indonesia tidak menggunakan unit tersebut.
Sejalan dengan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menambahkan, BPKN bakal berkoordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait untuk merespons isu uap BBM tersebut. Sebab itu menyangkut persoalan perlindungan hajat hidup orang bayak, khususnya konsumen dan tenaga kerja.
"Itu kita minta audit semua supaya SPBU semuanya untuk bisa seragam menerapkan pola minimal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau bisa dua-duanya. Karena ketika ojol kemarin menyerukan hal sama, bicara tentang hak-hak," paparnya.
"Meskipun mereka ada outsorching, status mereka ini kadang belum jelas, apakah mereka ini karyawan tetap, apakah outsorching. Seruan kami dari BPKN, tak henti-hentinya menyuarakan perlindungan terhadap pekerja kita," kata Mufti.
Hal itu disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur dalam diskusi publik bertema Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU Seluruh Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2026)
"Penyediaan APD (alat pelindung diri) khusus bagi pekerja di SPBU, pemeriksaan kesehatan berkala bagi para pekerja, diatur waktu kerjanya, jangan sampai tempat tidurnya di SPBU juga, dan penyusunan regulasi nasional tentang perlindungan pekerja SPBU," ujarnya.
Baca juga: JK Akui Konflik Timur Tengah Bakal Ganggu Pasokan dan Bebani Subsidi BBM
Menurut dia, pemerintah diminta mendorong pemilik SPBU agar seluruh SPBU dipasangi recovery sistem, lalu wajib adanya penyediaan alat pelindung diri khusus bagi pekerja SPBU. Termasuk pemberian jaminan sosial pada pekerja, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menerangkan, untuk mengatasi persoalan VOCs itu kuncinya ada dua hal. Pertama, dalam rangka melindungi kepentingan pekerja, kepentingan konsumen, dan menjaga kesehatan publik agar adanya peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual di masyarakat.
"Saya mendesak pemerintah segera mendorong semua pelaku usaha penyedia bahan bakar minyak, khususnya Pertamina, melaksanakan atau meningkatkan kualitas BBM yang dijual itu minimum setara Euro 4," tuturnya.
Lihat video: Pemerintah Rencanakan Pembangunan Fasilitas Penyimpanan BBM di Sumatera
Kedua, pemerintah harus memastikan semua SPBU bisa menerapkan penggunaan Vapor Recovery di setiap tangki SPBU. Jika perlu, ada mandat penggunaan Vapor Recovery Unit tersebut lantaran sebagian SPBU di Indonesia tidak menggunakan unit tersebut.
Sejalan dengan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menambahkan, BPKN bakal berkoordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait untuk merespons isu uap BBM tersebut. Sebab itu menyangkut persoalan perlindungan hajat hidup orang bayak, khususnya konsumen dan tenaga kerja.
"Itu kita minta audit semua supaya SPBU semuanya untuk bisa seragam menerapkan pola minimal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau bisa dua-duanya. Karena ketika ojol kemarin menyerukan hal sama, bicara tentang hak-hak," paparnya.
"Meskipun mereka ada outsorching, status mereka ini kadang belum jelas, apakah mereka ini karyawan tetap, apakah outsorching. Seruan kami dari BPKN, tak henti-hentinya menyuarakan perlindungan terhadap pekerja kita," kata Mufti.
(cip)
Lihat Juga :