424 Destinasi Wisata di Jateng Kantongi Izin Buka di Masa Pandemi COVID-19
Jum'at, 18 September 2020 - 05:57 WIB
loading...
424 destinasi atau 61 persen dari total seluruh obyek wisata di Jateng telah mengantongi izin buka pada masa pandemi COVID-19. Foto/Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Dinas Keemudaaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada 424 destinasi atau 61 persen dari total seluruh objek wisata di Jateng, telah mengantongi izin buka pada masa pandemi COVID-19. Sementara, terdapat 51 destinasi wisata yang sedang mengajukan izin buka.
Destinasi wisata yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah saat ini berjumlah sekitar 690 destinasi. Oleh karena itu, Dinporapar Jateng dengan menggandeng Satpol PP terus mengawasi segala kegiatan wisata yang telah mengantongi izin buka atau operasional. (BACA JUGA: Empat Anggota DPRD DIY Positif COVID-19, Gedung Dewan Ditutup )
“Jika ada destinasi wisata yang buka tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa langsung ditutup saat itu juga,” kata Kepala Disporapar Jateng Sinoeng Rachmadi dalam diskusi bertema Mengembangkan Paradigma Pariwisata, Kamis (17/9/2020).
“Untuk destinasi wisata yang telah mengajukan izin buka dan sudah menggelar simulasi akan dievaluasi untuk mendapat rekomendasi,” ujar dia. (BACA JUGA: Rekonstruksi Penyerangan Pasar Kliwon, 8 Tersangka Peragakan 77 Adegan )
Sinoeng mengatakan, pihaknya memastikan tetap memantau tempat-tempat wisata yang buka dengan penerapan protokol kesehatan. “Yang teledor, tak menerapkan protokol kesehatan, akan kami kirimi surat peringatan. Surat peringatan itu berisi penutupan satu hari untuk dievaluasi. Kalau belum berbenah, ya ditutup terus. Kerja sama dengan Satpol PP gencar masuk ke tempat wisata. Yang tidak taat protokol kesehatan, langsung ditutup,” tutur Sinoeng.
Destinasi wisata yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah saat ini berjumlah sekitar 690 destinasi. Oleh karena itu, Dinporapar Jateng dengan menggandeng Satpol PP terus mengawasi segala kegiatan wisata yang telah mengantongi izin buka atau operasional. (BACA JUGA: Empat Anggota DPRD DIY Positif COVID-19, Gedung Dewan Ditutup )
“Jika ada destinasi wisata yang buka tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa langsung ditutup saat itu juga,” kata Kepala Disporapar Jateng Sinoeng Rachmadi dalam diskusi bertema Mengembangkan Paradigma Pariwisata, Kamis (17/9/2020).
“Untuk destinasi wisata yang telah mengajukan izin buka dan sudah menggelar simulasi akan dievaluasi untuk mendapat rekomendasi,” ujar dia. (BACA JUGA: Rekonstruksi Penyerangan Pasar Kliwon, 8 Tersangka Peragakan 77 Adegan )
Sinoeng mengatakan, pihaknya memastikan tetap memantau tempat-tempat wisata yang buka dengan penerapan protokol kesehatan. “Yang teledor, tak menerapkan protokol kesehatan, akan kami kirimi surat peringatan. Surat peringatan itu berisi penutupan satu hari untuk dievaluasi. Kalau belum berbenah, ya ditutup terus. Kerja sama dengan Satpol PP gencar masuk ke tempat wisata. Yang tidak taat protokol kesehatan, langsung ditutup,” tutur Sinoeng.
Lihat Juga :