Kemendagri Sarankan Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Pembelian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Senin, 02 Maret 2026 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Terkait angka Rp8,5 miliar yang muncul dalam sistem pengadaan (LPSE), Gubernur menekankan, seluruh prosesnya telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas untuk jabatan Kepala Daerah ditentukan dalam spesifikasi tertentu yakni, jenis kendaraan sedan dan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.
Rudi Mas'ud menegaskan, pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti harga pasar berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Permendagri. "Kami hanya menyesuaikan spesifikasi sesuai aturan yang ada, bukan menentukan harganya," sebutnya.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas untuk jabatan Kepala Daerah ditentukan dalam spesifikasi tertentu yakni, jenis kendaraan sedan dan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.
Rudi Mas'ud menegaskan, pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti harga pasar berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Permendagri. "Kami hanya menyesuaikan spesifikasi sesuai aturan yang ada, bukan menentukan harganya," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :