Kemendagri Sarankan Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Pembelian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Senin, 02 Maret 2026 - 05:55 WIB
loading...
Wamendagri Bima Arya menyarankan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud untuk meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan, saran tersebut diberikan karena rencana pengadaan mobil mewah tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi.
“Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau,” kata Bima Arya dikutip Senin (2/3/2026).
Baca juga: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Bima Arya meluruskan pendapat Rudy Mas’ud yang mengatakan mobil yang hendak dibeli Pemprov Kalimantan Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Dia menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik harga.
“Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2026 tentang efisiensi,” ujar Bima.
“Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau,” kata Bima Arya dikutip Senin (2/3/2026).
Baca juga: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Bima Arya meluruskan pendapat Rudy Mas’ud yang mengatakan mobil yang hendak dibeli Pemprov Kalimantan Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Dia menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik harga.
“Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2026 tentang efisiensi,” ujar Bima.
Lihat Juga :