Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Jum'at, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," ungkapnya.
Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :