Sopir Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain. Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Lihat video: GELEDAH MOBIL CALYA! Selain Sajam, Polisi Temukan Pistol Mainan Saat Sopir Diamankan
Sebelumnya, aksi pengemudi mobil ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari yang terjadi pada Rabu, 25 Februari viral di media sosial. Kini, pengemudi laki-laki tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan saat kejadian, petugas menemukan empat pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut. "Kami langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara. Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) yang berlainan," kata Komarudin.
Selain pelat nomor kendaraan, petugas juga menemukan dua senjata tajam di dalam mobil pengemudi. Bahkan, pengemudi tersebut menyimpan senjata api mainan. “Kemudian juga ditemukan satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," ujarnya.
Lihat video: GELEDAH MOBIL CALYA! Selain Sajam, Polisi Temukan Pistol Mainan Saat Sopir Diamankan
Sebelumnya, aksi pengemudi mobil ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari yang terjadi pada Rabu, 25 Februari viral di media sosial. Kini, pengemudi laki-laki tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan saat kejadian, petugas menemukan empat pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut. "Kami langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara. Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) yang berlainan," kata Komarudin.
Selain pelat nomor kendaraan, petugas juga menemukan dua senjata tajam di dalam mobil pengemudi. Bahkan, pengemudi tersebut menyimpan senjata api mainan. “Kemudian juga ditemukan satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :