185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan Lapangan Padel baru di area pemukiman warga. Lapangan Padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk Lapangan Padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau Lapangan Padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.
Lalu, bagi Lapangan Padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup Lapangan Padel di perumahan.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola Lapangan Padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
"Untuk Lapangan Padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau Lapangan Padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.
Lalu, bagi Lapangan Padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup Lapangan Padel di perumahan.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola Lapangan Padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
(shf)
Lihat Juga :