185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucapnya.
Adapun, keberadaan Lapangan Padel belakangan ramai diperbincangkan setelah adanya keluhan warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Baca juga: Terungkap 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel: Parkir, Kebisingan, dan Jam Operasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menutup operasional Lapangan Pade bila melanggar perizinan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Adapun, keberadaan Lapangan Padel belakangan ramai diperbincangkan setelah adanya keluhan warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Baca juga: Terungkap 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel: Parkir, Kebisingan, dan Jam Operasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menutup operasional Lapangan Pade bila melanggar perizinan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Lihat Juga :