Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Selasa, 24 Februari 2026 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," ujarnya.
Lihat video: SIDANG ETIK BRIMOB PENGANIAYA PELAJAR
Menurut Dadang, pemberian sanksi PTDH itu juga sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.
Dadang menambahkan, saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikam penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Lihat video: SIDANG ETIK BRIMOB PENGANIAYA PELAJAR
Menurut Dadang, pemberian sanksi PTDH itu juga sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.
Dadang menambahkan, saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikam penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :