Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya
Rabu, 18 Februari 2026 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut.
Lalu ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
Baca juga: Puasa Jangan Malas-malasan, Ini Tips Tetap Semangat selama Bulan Ramadan
Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:
Lalu ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
Baca juga: Puasa Jangan Malas-malasan, Ini Tips Tetap Semangat selama Bulan Ramadan
Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:
Lihat Juga :