Penambangan Pasir di Perairan Takalar Jangan Dinilai Subjektif
Kamis, 17 September 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Baso, penambangan pasir adalah bisnis tambang dimana dikelola para pemilik/pemegang saham sejumlah perusahaan tertentu yang sama sekali bukan bagian dari bisnis keluarga atau kolega kalangan tertentu, akan tetapi murni B to B.
Kalaupun ada perusahaan yang mengelola tambang pasir diperairan Takalar memiliki hubungan kedekatan dan emosional dengan pejabat tertentu, kata dia, maka sepanjang dikelola secara profesional dan proporsional tentu tidak masalah, apalagi memiliki izin prinsip dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Andaikata pun beberapa perusahaan pengelola tambang pasir laut di perairan Takalar ada kedekatan hubungan dengan pejabat tertentu, namun memiliki keabsahan, izin prinsip dalam pengelolaannya, tentu juga tidak bisa dihalangi. Yang salah jika menambang, tanpa ada izin," tegas Baso.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan tambang pasir laut, telah diatur sebuah ketentuan bagi perusahaan dengan selain memberikan kontribusi bagi PAD bagi kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan, juga harus memperhatikan dan memberdayakan masyarakat setempat, baik melalui dana operasional perusahaan maupun dari dana corporate social responsibity (CSR).
Selain itu kata dia, juga harus memperhatikan dan memelihara alam dan biota laut disekitar perairan tersebut.
Kalaupun ada perusahaan yang mengelola tambang pasir diperairan Takalar memiliki hubungan kedekatan dan emosional dengan pejabat tertentu, kata dia, maka sepanjang dikelola secara profesional dan proporsional tentu tidak masalah, apalagi memiliki izin prinsip dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Andaikata pun beberapa perusahaan pengelola tambang pasir laut di perairan Takalar ada kedekatan hubungan dengan pejabat tertentu, namun memiliki keabsahan, izin prinsip dalam pengelolaannya, tentu juga tidak bisa dihalangi. Yang salah jika menambang, tanpa ada izin," tegas Baso.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan tambang pasir laut, telah diatur sebuah ketentuan bagi perusahaan dengan selain memberikan kontribusi bagi PAD bagi kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan, juga harus memperhatikan dan memberdayakan masyarakat setempat, baik melalui dana operasional perusahaan maupun dari dana corporate social responsibity (CSR).
Selain itu kata dia, juga harus memperhatikan dan memelihara alam dan biota laut disekitar perairan tersebut.
Lihat Juga :