LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala Miftahul Jannah terkait Kasus Pencurian Kotak Amal
Jum'at, 13 Februari 2026 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dari LBH Perindo prihatin kepada masyarakat di mana pengurus musala ini pertama-tama mereka sebenarnya ketakutan untuk membuat laporan. Artinya, mereka ada ketakutan nanti kalau melapor itu akan mengeluarkan uang," ucapnya.
"Akan tetapi, setelah kita berikan edukasi, mereka kita dampingi, dan ternyata pada saat kita buat laporan itu semua gratis," sambungnya.
LBH Perindo berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.
"Di sinilah kami mengadvokasi dari LBH Perindo, khususnya pengurus musala, agar melakukan upaya hukum bersama-sama dengan kami agar langkah-langkah hukum untuk menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum sehingga mereka juga terlindungi," pungkasnya.
Adapun peristiwa pencurian ini terekam CCTV musala. Dari rekaman CCTV tampak pelaku pencurian datang ke musala tersebut dengan cara mengendarai motor listrik bernomor polisi B 4645 UWF pada Jumat 6 Februari 2026.
Kemudian pelaku membongkar kotak amal saat sepi, ketika pengurus sedang Salat Jumat di masjid lain sekira pukul 12.00 WIB.
"Akan tetapi, setelah kita berikan edukasi, mereka kita dampingi, dan ternyata pada saat kita buat laporan itu semua gratis," sambungnya.
LBH Perindo berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.
"Di sinilah kami mengadvokasi dari LBH Perindo, khususnya pengurus musala, agar melakukan upaya hukum bersama-sama dengan kami agar langkah-langkah hukum untuk menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum sehingga mereka juga terlindungi," pungkasnya.
Adapun peristiwa pencurian ini terekam CCTV musala. Dari rekaman CCTV tampak pelaku pencurian datang ke musala tersebut dengan cara mengendarai motor listrik bernomor polisi B 4645 UWF pada Jumat 6 Februari 2026.
Kemudian pelaku membongkar kotak amal saat sepi, ketika pengurus sedang Salat Jumat di masjid lain sekira pukul 12.00 WIB.
(rca)
Lihat Juga :