Pesan Bawaslu Maros untuk ASN : Jangan Terlibat Pertemuan dengan Paslon
Kamis, 17 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Secara khusus Sufirman mengingatkan dan meminta ASN untuk menghindari berkumpul dengan salah satu Paslon. Karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak. "Sebaiknya janganlah dulu terlibat pertemuan, baik itu di warung kopi maupun tempat lain yang juga ada paslon bupati. Karena jangan sampai ada orang yang memfoto kemudian melaporkan ke Bawaslu ," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada. Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Andi David mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada. "Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada . Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," pungkasnya. Baca Lagi : Mangkrak, Wisma Pemda Tana Toraja Kini Jadi Tempat Tanaman Liar
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada. Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Andi David mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada. "Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada . Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," pungkasnya. Baca Lagi : Mangkrak, Wisma Pemda Tana Toraja Kini Jadi Tempat Tanaman Liar
(sri)
Lihat Juga :