Pesan Bawaslu Maros untuk ASN : Jangan Terlibat Pertemuan dengan Paslon
Kamis, 17 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros yang akan digelar pada Desember mendatang. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros yang akan digelar pada Desember mendatang. Baca : ASN Diminta Berhenti Gunakan Gas Bersubsidi
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada mendatang. Apalagi kata dia, ASN itu memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya.
"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada s ebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.
Dia menambahkan, mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral. "Ada 3 sanksi yang menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi maupun kode etik ASN," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada mendatang. Apalagi kata dia, ASN itu memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya.
"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada s ebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.
Dia menambahkan, mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral. "Ada 3 sanksi yang menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi maupun kode etik ASN," jelasnya.
Lihat Juga :