Pesan Bawaslu Maros untuk ASN : Jangan Terlibat Pertemuan dengan Paslon

Kamis, 17 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
Pesan Bawaslu Maros...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros yang akan digelar pada Desember mendatang. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros yang akan digelar pada Desember mendatang. Baca : ASN Diminta Berhenti Gunakan Gas Bersubsidi

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada mendatang. Apalagi kata dia, ASN itu memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya.

"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada s ebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.

Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.

Dia menambahkan, mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral. "Ada 3 sanksi yang menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi maupun kode etik ASN," jelasnya.

Secara khusus Sufirman mengingatkan dan meminta ASN untuk menghindari berkumpul dengan salah satu Paslon. Karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak. "Sebaiknya janganlah dulu terlibat pertemuan, baik itu di warung kopi maupun tempat lain yang juga ada paslon bupati. Karena jangan sampai ada orang yang memfoto kemudian melaporkan ke Bawaslu ," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada. Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19

SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

Andi David mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada. "Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada . Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," pungkasnya. Baca Lagi : Mangkrak, Wisma Pemda Tana Toraja Kini Jadi Tempat Tanaman Liar
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved