3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 10:34 WIB
loading...
A A A
"(Pelaku yang mengunggah ke Tiktok) ditelusuri. Sudah kami jadikan saksi. Kemudian akan koordinasi dengan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inisial pengunggah video itu ke Tiktok, I," ungkap AKP Yanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman video aksi ibu-ibu atau emak-emak, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berdurasi sekitar 29 detik menggunting bendera merah putih menjadi potongan kecil lalu dihambur-hamburkan ke lantai, menjadi viral di media sosial.

Dalam video terlihat, emak-emak mengenakan gaun terusan warna merah marun menggunting sebuah bendera merah putih. Aksi emak-emak itu direkam oleh temannya.

Saat bendera digunting, si perekam tertawa-tawa dan bersorak-sorak. Terdengar pula ada yang bertepuk tangan. Bahkan tampak seorang balita bengong melihat aksi emak-emak tersebut.

Tampak pula seorang perempuan yang membantu memegangi bendera. Namun si perekam video tak terlihat dalam rekaman itu. "Rusak-rusak. Ntar tahun depan beli lagi. Buang ke tempat sampah buang. Hahaha," ujar orang dalam rekaman video tersebut.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)