Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Selasa, 03 Februari 2026 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.
"Tapi, tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran," kata Taufiq.
Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.
"Mohon interupsi Yang Mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?" kata YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
"Tapi, tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran," kata Taufiq.
Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.
"Mohon interupsi Yang Mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?" kata YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
(jon)
Lihat Juga :