Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Selasa, 03 Februari 2026 - 18:05 WIB
loading...
Suasana perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum Jokowi saat sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (3/2/2026) Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) berlangsung panas, Selasa (3/2/2026). Kuasa hukum Jokowi terlibat perdebatan sengit dengan kuasa hukum penggugat di persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro menghadirkan dua teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Kesaksian di PN Solo
Mereka adalah Ritje Dwidjaja yang dulunya dari jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya yakni Muh Karno, anak Kepala Desa (Kades) Ketoyan saat Jokowi KKN di daerah itu.
Sidang memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan melakukan protes. Sebab, pertanyaan kuasa hukum penggugat M Taufiq dinilai menyudutkan saksi Ritje Dwidjaja.
Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.
"Tapi, tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran," kata Taufiq.
Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.
"Mohon interupsi Yang Mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?" kata YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro menghadirkan dua teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Kesaksian di PN Solo
Mereka adalah Ritje Dwidjaja yang dulunya dari jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya yakni Muh Karno, anak Kepala Desa (Kades) Ketoyan saat Jokowi KKN di daerah itu.
Sidang memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan melakukan protes. Sebab, pertanyaan kuasa hukum penggugat M Taufiq dinilai menyudutkan saksi Ritje Dwidjaja.
Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.
"Tapi, tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran," kata Taufiq.
Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.
"Mohon interupsi Yang Mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?" kata YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
(jon)
Lihat Juga :