Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Dibekuk dan Ditembak
Kamis, 17 September 2020 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. Foto/INEWSTv/Deni Irwansyah
Dari kedua pelaku, ujar Kapolresta Malang Kota, kasus dikembangkan sehingga penyidik Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku lain yang juga warga Pasuruan, OS dan MAT. Kedua pelaku ini merupakan penadah sepeda motor curian.
"Keempat pelaku mengaku 10 kali beraksi mencuri motor di Kota Malang dalam sebulan terakhir. Namun kami baru berhasil mengamankan 5 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka," ujar Kapolres Malang Kota.
Kombes Pol Leonardus menuturkan, modus kejahatan komplotan ini cukup unik. Mereka bukan mencari perumahan mewah, namun justru di perkampungan sempit sehingga sepeda motor tidak bisa dimasukkan ke dalam rumah dan terpaksa diparkir di gang kampung.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenai Pasal 481 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Leonardus.
(awd)
Lihat Juga :