Menggugurkan Dua Pemenang, Pemilihan Anggota BPD Diduga Sarat KKN

Senin, 04 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
Menggugurkan Dua Pemenang, Pemilihan Anggota BPD Diduga Sarat KKN
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Anggota BPD. Foto/SINDOnews/NovanWijaya
A A A
KAYUAGUNG - Pemilihan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga sarat KKN. Pasalnya, pada pemilihan yang berlangsung pada 16 April 2020 lalu, dua orang yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan menang, kemudian digugurkan oleh ketua panitia pemilihan.

Selanjutnya, panitia mengantikan dua orang yang dinyatakan gugur tersebut dengan dua orang calon lain yang sebelumnya telah kalah. Dua orang pengganti itu ternyata memiliki hubungan keluarga dengan beberapa panitia pemilihan BPD Desa Lirik tersebut. ( Baca:Bantuan Bupati Diduga Merupakan Manipulasi Politik )

Pengguguran dua warga yang memperoleh suara terbanyak ini juga dilakukan lantaran masalah sepele, dan terkesan mencari-cari kesalahan ketika ada anggota keluarga yang menang memberikan uang kepada masyarakat yang masih ada hubungan kekeluargaan. Hal itu kemudian dinyatakan sebagai politik uang, karena awalnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan politik uang maka dinyatakan gugur.

"Jadi permasalahnya terkesan dicari-cari, karena saya (Trismonita) dan Safitri sudah dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang. Lalu tanpa adanya pemanggilan saksi atau adanya bukti yang jelas, kami dituduh melakukan politik uang dan digugurkan. Kami digantikan oleh Rini Antika dan Adriyandi, dua orang ini ada keluarganya jadi panitia pemilihan," ungkap Trismonita Senin (4/5/).

Memang, kata dia, sebelumnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan politik uang maka dinyatakan gugur. "Tapi dalam permasalahan ini kami tidak tahu siapa yang melakukannya, sebab hanya ada pengakuan dari seorang warga tanpa ada saksi dan bukti. Ini kan akal-akalan panitia hanya untuk meloloskan anggota keluarganya biar terpilih menjadi anggota BPD," terang Tris seraya mengatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan untuk mencari kebenaran dan rasa keadilan.

Sementara itu, Kades Lirik, Samsul Simin, membenarkan permasalahan tersebut masih dirembukkan di pihak kecamatan. "Benar masih dirembukkan di kantor kecamatan, sepertinya ada solusi," ujar Kades melalui telepon selulernya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)