Arungi Laut Luas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD di Kecamatan Pulau Sembilan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:59 WIB
loading...
Arungi Laut Luas, Bupati...
Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima kepala desa dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.
A A A
KOTABARU - Untuk memastikan kelangsungan tata pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima kepala desa (kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024) siang itu dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru . Juga hadir Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya Bupati Kotabaru Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan dua tahun dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama," ucapnya.

Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

"Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati Kotabaru beserta rombongan kemudian meninjau langsung UMKM hasil TP. PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari lima desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)