Kasus Suami Tabrak Penjambret di Sleman hingga Tewas Diselesaikan lewat Restorative Justice
Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
"Prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi syarat. Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan kasus Hogidapat diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025. Dua penjambret mengambil tas dan berupaya kabur.
Saat itulah, Hogi yang mengemudikan mobil berusaha mengejar pelaku jambret. Hingga akhirnya Hogi memepet motor penjambret dan minta tas istrinya yang berisi dokumen berharga dikembalikan.
Saat itu dua pelaku malah memacu motor dan naik ke atas trotoar kemudian menabrak tembok. Kedua pelaku jambret jatuh terpental ke jalan hingga tewas.
Kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025. Dua penjambret mengambil tas dan berupaya kabur.
Saat itulah, Hogi yang mengemudikan mobil berusaha mengejar pelaku jambret. Hingga akhirnya Hogi memepet motor penjambret dan minta tas istrinya yang berisi dokumen berharga dikembalikan.
Saat itu dua pelaku malah memacu motor dan naik ke atas trotoar kemudian menabrak tembok. Kedua pelaku jambret jatuh terpental ke jalan hingga tewas.
(jon)
Lihat Juga :