Kasus Suami Tabrak Penjambret di Sleman hingga Tewas Diselesaikan lewat Restorative Justice
Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WIB
loading...
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua penjambret yang tewas melalui jalan damai (restorative justice). Foto: Kuntadi
A
A
A
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua penjambret yang tewas secara kekeluargaan. Hogi dengan keluarga pelaku jambret yang juga menjadi korban kecelakaan menyepakati jalan damai (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak sudah bersepakat untuk restorative justice. "Hari ini, kami sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memaafkan. Mereka telah menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan.
Meskipun sudah bersepakat, namun bentuk perdamaiannya belum ditentukan. Hal ini akan dirembuk kedua penasihat hukum mereka.
Bambang berharap proses ini segera selesai dalam waktu 2-3 hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Dia menilai kasus Hogi memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi syarat. Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan kasus Hogidapat diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025. Dua penjambret mengambil tas dan berupaya kabur.
Saat itulah, Hogi yang mengemudikan mobil berusaha mengejar pelaku jambret. Hingga akhirnya Hogi memepet motor penjambret dan minta tas istrinya yang berisi dokumen berharga dikembalikan.
Saat itu dua pelaku malah memacu motor dan naik ke atas trotoar kemudian menabrak tembok. Kedua pelaku jambret jatuh terpental ke jalan hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak sudah bersepakat untuk restorative justice. "Hari ini, kami sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memaafkan. Mereka telah menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan.
Meskipun sudah bersepakat, namun bentuk perdamaiannya belum ditentukan. Hal ini akan dirembuk kedua penasihat hukum mereka.
Bambang berharap proses ini segera selesai dalam waktu 2-3 hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Dia menilai kasus Hogi memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi syarat. Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan kasus Hogidapat diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025. Dua penjambret mengambil tas dan berupaya kabur.
Saat itulah, Hogi yang mengemudikan mobil berusaha mengejar pelaku jambret. Hingga akhirnya Hogi memepet motor penjambret dan minta tas istrinya yang berisi dokumen berharga dikembalikan.
Saat itu dua pelaku malah memacu motor dan naik ke atas trotoar kemudian menabrak tembok. Kedua pelaku jambret jatuh terpental ke jalan hingga tewas.
(jon)
Lihat Juga :