Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker
Kamis, 17 September 2020 - 00:05 WIB
loading...
A
A
A

Hasilnya, sebanyak 12 orang wanita pemandu lagu serta delapan pengunjung rumah karaoke kedapatan tak menggunakan masker saat di dalam room karaoke. Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain. Satu persatu, para pelanggar inipun lantas digilir untuk mengikuti sidang di tempat oleh petugas.
(Baca juga: Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendarahan )
Dalam sidang tersebut, para wanita pemandu lagu serta pengunjung karaoke dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp500 ribu. Besaran denda yang diberikan tersebut, jauh lebih besar dari pada di daerah lain yang hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara, bagi pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp1 juta.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya," imbuh perwira menengah Polri yang sempat menjabat Kapolresta Pasuruan ini.
Lihat Juga :