Pengurus Demisioner TITD Sebut Kelenteng Kwan Sing Bio Masih untuk Umat Tri Dharma
Rabu, 16 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Surat yang diterbitkan Dirjen Bimas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha ini bakal memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma. "Karena indikasinya ada pencaplokan atau perebutan tempat ibadah yang selama ini sudah tenang justru dimunculkan konflik lebih besar karena mengubah status menjadi rumah ibadah Budha," papar Alim.
Bukti konflik sudah terlihat saat kelenteng ini digembok secara paksa pada 27 Juli 2020. Alim juga mengatakan jika umat akan marah bila Dewa Kwan Kong di Tuban dibudhakan. "Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati. Prinsip ini sudah berjalan dengan baik dan lancar," tutur Alim.
Oleh sebab itu, Alim menuntut agar Tanda Daftar Rumah Ibadah yang dikeluarkan Dirjen Bimas Budha harus dicabut agar umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban seluruh Indonesia bisa beribadah dengan tenang dan lancar. "Kalau yang terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya murni untuk keadilan umat agar bisa beribadah," sebutnya. (Baca: Ingin Terhindar dari Serangan Corona, Ini Resepnya).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha Kementrian Agama, Caliadi menegaskan, rumah ibadah tidak boleh ditutup hanya karena terjadi urusan perselisihan di antara pengurus. "Silakan masuk ke ranah hukum di pengadilan. Namun rumah ibadah itu bukan milik pengurus tetapi milik umat. Harus dibuka untuk kepentingan ibadah umat," ujar Caliadi dalam sebuah rekaman video yang dikirimkan ke awak media.
Bukti konflik sudah terlihat saat kelenteng ini digembok secara paksa pada 27 Juli 2020. Alim juga mengatakan jika umat akan marah bila Dewa Kwan Kong di Tuban dibudhakan. "Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati. Prinsip ini sudah berjalan dengan baik dan lancar," tutur Alim.
Oleh sebab itu, Alim menuntut agar Tanda Daftar Rumah Ibadah yang dikeluarkan Dirjen Bimas Budha harus dicabut agar umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban seluruh Indonesia bisa beribadah dengan tenang dan lancar. "Kalau yang terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya murni untuk keadilan umat agar bisa beribadah," sebutnya. (Baca: Ingin Terhindar dari Serangan Corona, Ini Resepnya).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha Kementrian Agama, Caliadi menegaskan, rumah ibadah tidak boleh ditutup hanya karena terjadi urusan perselisihan di antara pengurus. "Silakan masuk ke ranah hukum di pengadilan. Namun rumah ibadah itu bukan milik pengurus tetapi milik umat. Harus dibuka untuk kepentingan ibadah umat," ujar Caliadi dalam sebuah rekaman video yang dikirimkan ke awak media.
(nag)
Lihat Juga :