Pengurus Demisioner TITD Sebut Kelenteng Kwan Sing Bio Masih untuk Umat Tri Dharma
Rabu, 16 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
Kelenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban, Jawa Timur disebut masih merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Kelenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban, Jawa Timur disebut masih merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pengurus Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio.
"Intinya, kelenteng Kwan Sing Bio masih untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni Konghucu, Budha dan Aliran Tao," tegas Ketua Penilik Demisioner TTID Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
Alim pun mempertanyakan keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha. Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha tersebut, pihaknya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu.
"Memang soal izin rumah ibadah wewenang Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," ujarnya.
Alim mendesak Dirjen Binmas Budha untuk mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha bagi Kelenteng Kwan Sing Bio yang membuat kelenteng ini hanya menjadi rumah ibadah umat Budha. Menurutnya, Tri Dharma Kelenteng Kwan Sing Bio yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun dan bukan Budha.
"Intinya, kelenteng Kwan Sing Bio masih untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni Konghucu, Budha dan Aliran Tao," tegas Ketua Penilik Demisioner TTID Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
Alim pun mempertanyakan keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha. Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha tersebut, pihaknya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu.
"Memang soal izin rumah ibadah wewenang Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," ujarnya.
Alim mendesak Dirjen Binmas Budha untuk mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha bagi Kelenteng Kwan Sing Bio yang membuat kelenteng ini hanya menjadi rumah ibadah umat Budha. Menurutnya, Tri Dharma Kelenteng Kwan Sing Bio yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun dan bukan Budha.
Lihat Juga :