Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 12 Januari 2026 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini menambahkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini menambahkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
(jon)
Lihat Juga :