Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 12 Januari 2026 - 20:17 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ saat ini masih dalam proses.
“Masih dalam proses RJ-nya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).
Mengenai upaya RJ masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Baca juga: Eggi Sudjana-Damai Lubis Datangi Jokowi, Lemkapi: Buka Peluang Restoratif Justice Kasus Ijazah Palsu
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini menambahkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
“Masih dalam proses RJ-nya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).
Mengenai upaya RJ masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Baca juga: Eggi Sudjana-Damai Lubis Datangi Jokowi, Lemkapi: Buka Peluang Restoratif Justice Kasus Ijazah Palsu
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini menambahkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
(jon)
Lihat Juga :