Ditangkap Gakkum Kehutanan, Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili
Kamis, 08 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan, penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leo, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” kata Dwi.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leo, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” kata Dwi.
(rca)
Lihat Juga :