Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Kamis, 08 Januari 2026 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kami minta ada beberapa hal, pertama penyidik Polda Metro Jaya harus betul-betul menegakkan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru dan KUHAP baru," tuturnya.
Abdul Gafur juga meminta, agar polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan Subsidiaritas. Polisi harus menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Kepolisian dengan baik, tak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi. Sementara ada orang yang tidak punya akses kekuasaan itu ditindak.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
"Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan 7 yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru," paparnya.
"Hukum ditegakkan, jangan tumpulnya ke atas tajam ke bawah, jangan terhadap pendukung Pak Joko Widodo dilindungi, kemudian terhadap Mas Roy dan kawan-kawan itu ditindak. Misalnya seorang terpidana yang masih berkeliaran ke mana-mana, Silfester Matutina. Ini kan yang perlu ditindak nih. Kita sudah punya KUHAP yang baru. Kewenangan kejaksaan sudah diberikan oleh KUHAP," tandas Abdul Gofur lagi.
Abdul Gafur juga meminta, agar polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan Subsidiaritas. Polisi harus menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Kepolisian dengan baik, tak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi. Sementara ada orang yang tidak punya akses kekuasaan itu ditindak.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
"Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan 7 yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru," paparnya.
"Hukum ditegakkan, jangan tumpulnya ke atas tajam ke bawah, jangan terhadap pendukung Pak Joko Widodo dilindungi, kemudian terhadap Mas Roy dan kawan-kawan itu ditindak. Misalnya seorang terpidana yang masih berkeliaran ke mana-mana, Silfester Matutina. Ini kan yang perlu ditindak nih. Kita sudah punya KUHAP yang baru. Kewenangan kejaksaan sudah diberikan oleh KUHAP," tandas Abdul Gofur lagi.
(shf)
Lihat Juga :