Usai Diintip, Gadis di Musi Rawas Dicabuli Pemilik Kontrakan
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang pria di Musi Rawas ,Sumatera Selatan,harusberurusan dengan polisisetelah mencabuli seorang remaja putri. Pelaku mengancam dengan rekaman video dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban berawal pada Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang menyewa rumah milik tersangka di Muara Kelingi, Musi Rawas sedang sendirian kamarnya. Tanpa diketahui, tersangka diam-diam merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya. (Baca juga: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim)
Tersangka juga berusaha mengintip korban saat sedang mandi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan mengancam korban untuk melayaninya. Jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial. (Baca juga: Ditanya Kekayaan Pribadi, Penantang Gibran Ini Ngaku Hanya Penjahit Kampung)
“Tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, bahkan tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta. Kalau tidak diberi maka video korban akan disebarluaskan ke media sosial,” jelasnya.
Akhirnya korban EP (17) yang sudah tidak tahan bersama ibunya Sl (54) melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka ES (38) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban berawal pada Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang menyewa rumah milik tersangka di Muara Kelingi, Musi Rawas sedang sendirian kamarnya. Tanpa diketahui, tersangka diam-diam merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya. (Baca juga: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim)
Tersangka juga berusaha mengintip korban saat sedang mandi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan mengancam korban untuk melayaninya. Jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial. (Baca juga: Ditanya Kekayaan Pribadi, Penantang Gibran Ini Ngaku Hanya Penjahit Kampung)
“Tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, bahkan tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta. Kalau tidak diberi maka video korban akan disebarluaskan ke media sosial,” jelasnya.
Akhirnya korban EP (17) yang sudah tidak tahan bersama ibunya Sl (54) melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka ES (38) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(shf)