Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang

Rabu, 16 September 2020 - 14:32 WIB
loading...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis dan merek. (Foto/Inews TV/ Suryono Sukarno)
A A A
BATANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah , membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 unit mobil berbagai jenis dan merek.

Dua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga desa Siberuk, kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sucipto ada seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di sebuah SD negeri.

"Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak.

Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan lagi dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta. (BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayahnya)

Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka utama RMK dan dibantu SC dalam aksinya.

" Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit," Reno tersangka.

Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.

Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.

"Makin lama makin tambah hingga 16 mobil, ada mobil milik tetangga saya hingg adik saya yang disewa," ucapnya.

Awalnya, pembayaran dari tersangka per bulan lancar, lalu mulai tersendat. Curiga, Sugiyo dan pemilik mobil lain pun menelpon PLTU Batang."Ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU. Lalu kami lapor," jelasnya. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)

Kini masih ada lima mobil lagi yang belum ketemu, informasinya dua masuk gadai dan tiga mobil belum ketemu.

Tersangka, RMK mengakui menjanjikan sewa per bulan dengan menunjukkan surat asuransi untuk meyakinkan korban.

"Saya pakai bukti asuransi sebagai alat untuk meyakinkan korban," katanya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)