Wali Kota Tangsel Terancam 4 Tahun Akibat Darurat Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Masih Prematur
Selasa, 30 Desember 2025 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, upaya Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," ungkapnya.
Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dia berpendapat jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.
Namun, dia menegaskan bahwa pintu pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran integritas dalam pengelolaan TPA. "Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," ungkapnya.
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," ungkapnya.
Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dia berpendapat jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.
Namun, dia menegaskan bahwa pintu pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran integritas dalam pengelolaan TPA. "Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," ungkapnya.
Lihat Juga :