Pemkab Lombok Utara Apel Siaga Implementasi Perda Penyakit Menular

Rabu, 16 September 2020 - 10:16 WIB
loading...
Pemkab Lombok Utara...
Pemkab Lombok Utara menyelenggarakan apel siaga dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol penanganan Covid-19,, Senin (14/9/2020).
A A A
TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan apel siaga dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol penanganan Covid-19 sekaligus implementasi Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, berlangsung di halaman kantor bupati setempat, Senin (14/9/2020).

Hadir pula Pj. Sekda KLU Raden Nurjati, Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono, unsur Kodim 1606/Lobar Danramil Bayan Kapten Turmuzi, para asisten dan beberapa pimpinan OPD beserta undangan.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, SH MH dalam amanatnya mengatakan, Pemda Lombok Utara melaksanakan apel siaga penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 sebagai penanda implementasi Perda Nomor 7 tahun 2020 seantero wilayah Lombok Utara.

"Saya menyambut baik terlaksanannya kegiatan ini, semoga melahirkan ikhtiar yang dapat memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Pemkab Lombok Utara Apel Siaga Implementasi Perda Penyakit Menular

Bupati Najmul mengatakan, saat ini berada pada situasi yang tidak biasa lantaran menghadapi pandemi Covid-19. Persoalan pelik yang tak hanya menyangkut fisik tapi lebih pada soal kesabaran dan kedisiplinan semua individu untuk mencegah, memutus mata rantai sekaligus percepatan penanganan virus corona yang lebih cepat.

Kurang lebih delapan bulan sudah semua elemen masyarakat menghadapi situasi pandemi yang tak menentu. Pun, pemerintah daerah telah berusaha terus-menerus melakukan perubahan pengetatan aturan protokol Covid-19. Seraya mengajak semua unsur dalam menghadapi situasi yang tidak menentu itu, agar tak lengah pandemi.

"Kasus penyebaran Covid-19 di Lombok Utara belum bisa kita jamin telah mereda, kendati pun keadaan terkini kasus corona kita sudah melandai. Namun, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Covid-19 dalam tatanan era baru ini. Kita juga perlu terus menyosialisasikan pentingnya masyarakat kita agar hidup bersih dan sehat," jelas bupati.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan daerah melalui penegakan hukum protokol kesehatan, untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19. Pemerintah daerah bersama unsur TNI/Polri dan unsur stakeholder, terang bupati, sudah berupaya melakukan usaha-usaha persuasif, menekan kemunculan kasus baru.

"Apel ini merupakan representasi kesiapan kita atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada kita. Untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat demi suksesnya penegakan disiplin hukum protokol kesehatan sesuai regulasi," imbuhnya.

Ditegaskan Bupati Najmul, kepercayaan negara harus dijawab dengan kesungguhan, keikhlasan, dan kepatuhan para unsur pemangku daerah yang diwujudkan dengan keseriusan dalam penanganan keamanan bersama dan kemaslahatan umum.

"Saya mengajak kita semua, untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Virus Corona itu bukan ilusi, bukan halusinasi. Melainkan virus yang berbahaya dan mematikan. Oleh karenanya, pola hidup bersih dan sehat tiap orang, dari bangun tidur, ketika aktivitas di luar rumah hingga kembali pada keluarga, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Pastikan pakai masker, hand sanitizer, dan jaga jarak, untuk keselamatan kita semua," tandasnya.

Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan cipta kondisi agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengendalikan diri dengan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keselamatan bersama dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menghadapi masa tatanan baru, semua pihak harus terus menyiapkan fisik yang kuat, mental yang teguh, disiplin yang tinggi serta optimal mematuhi regulasi terkait protokol kesehatan. Terlebih lagi, masih kata bupati, regulasi secara spesifik mengatur penanganan penyakit menular, diantaranya Corona Virus Desease 2019.

"Kesiapan pemda Lombok Utara menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 adalah menerbitkan surat edaran dan membuat Peraturan Bupati Lombok Utara. Hari ini, sesuai dengan regulasi, tanda dimulainya penggunaan wajib masker seantero KLU. Mari kita laksanakan demi kelangsungan hidup kita semua dan pencegahan pandemi Covid-19 di daerah kita," pungkas Sekjen APKASI itu.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)