Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila
Rabu, 16 September 2020 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
"Tindakan ini supaya masyarakat ada efek jera. Ini adalah bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Pangkalpinang. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol COVID-19," imbuhnya.(Baca juga : Sempat Drop, Sekertaris Satgas COVID-19 Babel Kembali ke RS)
Sementara itu, Kasi Kerjasama Masyarakat Satpol PP Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan sanksi yang diberikan hanya bersifat sosial, namun jika masih banyak warga yang abai akan protokol COVID-19, bukan tidak mungkin sangsi denda akan diterapkan.
"Kita masih mengedepankan sanksi sosial, namun kalau perkembangannya masyarakat masih tidak disiplin kita akan terapkan sanksi berupa denda," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kerjasama Masyarakat Satpol PP Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan sanksi yang diberikan hanya bersifat sosial, namun jika masih banyak warga yang abai akan protokol COVID-19, bukan tidak mungkin sangsi denda akan diterapkan.
"Kita masih mengedepankan sanksi sosial, namun kalau perkembangannya masyarakat masih tidak disiplin kita akan terapkan sanksi berupa denda," tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :