Muktamar Krapyak, Ulama Muda Rumuskan Teologi Kerukunan Kosmik
Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan berdasarkan perspektif fikih dan teologi Islam, Dr KH Moqsith Gazali dari MUI mengingatkan bahwa manusia dan alam memiliki hubungan ontologis yang sangat erat. “Dalam Al-Qur’an, manusia diciptakan dari elemen bumi. Artinya manusia bersaudara dengan alam semesta,” katanya.
Moqsith menjelaskan bahwa meskipun manusia memiliki fungsi eksploitasi, Al-Qur’an juga menegaskan tugas konservasi (imarah). Namun, yang terjadi justru ketimpangan. “Manusia lebih ingat fungsi eksploitasi daripada fungsi konservasi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti keterbatasan hukum Islam kontemporer dalam merespons krisis lingkungan. Menurutnya, kerusakan hari ini bukan lagi dilakukan individu, melainkan oleh korporasi dan bahkan negara.
“Pandangan hukum kita masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya objek hukum. Padahal kerusakan lingkungan dilakukan oleh persekutuan manusia, dan ini belum memiliki rujukan fikih yang memadai,” jelasnya. Karena itu, ia mendorong perluasan tujuan syariat agar isu lingkungan mendapat posisi yang lebih kuat dalam bangunan hukum Islam.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama sebagai ikhtiar menggali pemaknaan, peran, dan rekomendasi ulama muda dalam isu moderasi beragama dan eko-teologi.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan halaqah tematik yang membahas moderasi beragama dan ekoteologi secara lebih mendalam. Serta diakhiri dengan rekomendasi dan deklarasi bersama untuk penguatan praktik ekoteologi di tengah masyarakat, terutama dalam konteks Indonesia yang tengah menghadapi situasi kebencanaan berulang.
Muktamar ini menegaskan satu pesan kunci: agama, pesantren, dan ulama muda tidak cukup hanya berbicara keselamatan spiritual, tetapi juga dituntut hadir dalam upaya penyelamatan bumi sebagai amanah teologis dan tanggung jawab kemanusiaan.
Moqsith menjelaskan bahwa meskipun manusia memiliki fungsi eksploitasi, Al-Qur’an juga menegaskan tugas konservasi (imarah). Namun, yang terjadi justru ketimpangan. “Manusia lebih ingat fungsi eksploitasi daripada fungsi konservasi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti keterbatasan hukum Islam kontemporer dalam merespons krisis lingkungan. Menurutnya, kerusakan hari ini bukan lagi dilakukan individu, melainkan oleh korporasi dan bahkan negara.
“Pandangan hukum kita masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya objek hukum. Padahal kerusakan lingkungan dilakukan oleh persekutuan manusia, dan ini belum memiliki rujukan fikih yang memadai,” jelasnya. Karena itu, ia mendorong perluasan tujuan syariat agar isu lingkungan mendapat posisi yang lebih kuat dalam bangunan hukum Islam.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama sebagai ikhtiar menggali pemaknaan, peran, dan rekomendasi ulama muda dalam isu moderasi beragama dan eko-teologi.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan halaqah tematik yang membahas moderasi beragama dan ekoteologi secara lebih mendalam. Serta diakhiri dengan rekomendasi dan deklarasi bersama untuk penguatan praktik ekoteologi di tengah masyarakat, terutama dalam konteks Indonesia yang tengah menghadapi situasi kebencanaan berulang.
Muktamar ini menegaskan satu pesan kunci: agama, pesantren, dan ulama muda tidak cukup hanya berbicara keselamatan spiritual, tetapi juga dituntut hadir dalam upaya penyelamatan bumi sebagai amanah teologis dan tanggung jawab kemanusiaan.
(shf)
Lihat Juga :