Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:26 WIB
loading...
Kronologi Pengeroyokan...
Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector atau mata elang alias matel di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.

"Diketahui kronologi peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , dikutip Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang

Berselang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas. Sementara, satunya masih bernyawa, tetapi dinyatakan meninggal di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

Identitas korban yakni MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi. "Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Temui Komisi V DPR, DPRD Kota Bogor Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor

Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibatan dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios, sampai dengan kendaraan masyarakat.

"Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB, masih di hari yang sama Kamis selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.

Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.



Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved