Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:26 WIB
loading...
Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector atau mata elang alias matel di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.
"Diketahui kronologi peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , dikutip Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
Berselang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas. Sementara, satunya masih bernyawa, tetapi dinyatakan meninggal di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Identitas korban yakni MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi. "Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Temui Komisi V DPR, DPRD Kota Bogor Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor
Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibatan dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios, sampai dengan kendaraan masyarakat.
"Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB, masih di hari yang sama Kamis selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.
Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.
Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.
"Diketahui kronologi peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , dikutip Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
Berselang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas. Sementara, satunya masih bernyawa, tetapi dinyatakan meninggal di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Identitas korban yakni MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi. "Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Temui Komisi V DPR, DPRD Kota Bogor Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor
Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibatan dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios, sampai dengan kendaraan masyarakat.
"Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB, masih di hari yang sama Kamis selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.
Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.
Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
(zik)
Lihat Juga :