Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
(zik)
Lihat Juga :