Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak
Rabu, 10 Desember 2025 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.
"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda.
Kemenhut kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011.
"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda.
Kemenhut kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011.
(rca)
Lihat Juga :