Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak
Rabu, 10 Desember 2025 - 19:58 WIB
loading...
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung mengumumkan hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Foto/Istimewa
A
A
A
LAMPUNG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung mengumumkan hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdamparnya kayu ini disebutkan terjadi pada 5 November 2025.
Adapun konferensi pers pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi di Polda Lampung, Rabu (10/12/2025)
Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Di mana kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai.
Baca juga: Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Kapolda Irjen Helfi dalam konferensi persnya.
Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.
Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.
"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda.
Kemenhut kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011.
Adapun konferensi pers pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi di Polda Lampung, Rabu (10/12/2025)
Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Di mana kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai.
Baca juga: Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Kapolda Irjen Helfi dalam konferensi persnya.
Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.
Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.
"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda.
Kemenhut kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011.
(rca)
Lihat Juga :