22 Orang Tewas Akibat Kebakaran, DPRD Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Gedung Tanpa SLF
Rabu, 10 Desember 2025 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Ongen menekankan bahwa SLF merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung juga diwajibkan untuk memperbarui SLF secara berkala.
Baca juga: Tinjau Gedung Terra Drone usai Kebakaran, Mendagri Soroti Sertifikasi Laik Fungsi
Dinas Gulkarmat sebelumnya mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini memperburuk potensi risiko bencana kebakaran di Jakarta.
Ongen juga mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan Pergub soal sertifikasi pemadam bagi sekuriti atau satpam di gedung-gedung bertingkat. "Sehingga pencegahan dini bisa dilakukan satpam. Sebab petugas pemadam membutuhkan waktu ke lokasi kebakaran," kata politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu, Ongen meminta gedung perkantoran memiliki mobil pemadam sendiri untuk mengantisipasi kebakaran meluas. "Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, maka musibah kebakaran bisa diminimalisir," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :