22 Orang Tewas Akibat Kebakaran, DPRD Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Gedung Tanpa SLF
Rabu, 10 Desember 2025 - 19:12 WIB
loading...
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji meminta Pemprov DKI Jakarta tindak tegas gedung tanpa SLF. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta menindak tegas gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal itu buntut tewasnya 20 pekerja dalam musibah kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, Desember 2025.
"Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Harus disegel dan segera diperbaiki bangunnnya," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji, Rabu (10/12/2025).
Ongen mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya LSF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Pemerintahan Pemprov DKI.
Baca juga: Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone yang Diserahkan ke Keluarga Hari Ini
Ongen mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di Ibu Kota. Ongen mengingatkan SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. "Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Ongen.
Ongen menekankan bahwa SLF merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung juga diwajibkan untuk memperbarui SLF secara berkala.
Baca juga: Tinjau Gedung Terra Drone usai Kebakaran, Mendagri Soroti Sertifikasi Laik Fungsi
Dinas Gulkarmat sebelumnya mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini memperburuk potensi risiko bencana kebakaran di Jakarta.
Ongen juga mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan Pergub soal sertifikasi pemadam bagi sekuriti atau satpam di gedung-gedung bertingkat. "Sehingga pencegahan dini bisa dilakukan satpam. Sebab petugas pemadam membutuhkan waktu ke lokasi kebakaran," kata politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu, Ongen meminta gedung perkantoran memiliki mobil pemadam sendiri untuk mengantisipasi kebakaran meluas. "Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, maka musibah kebakaran bisa diminimalisir," ucapnya.
"Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Harus disegel dan segera diperbaiki bangunnnya," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji, Rabu (10/12/2025).
Ongen mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya LSF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Pemerintahan Pemprov DKI.
Baca juga: Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone yang Diserahkan ke Keluarga Hari Ini
Ongen mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di Ibu Kota. Ongen mengingatkan SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. "Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Ongen.
Ongen menekankan bahwa SLF merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung juga diwajibkan untuk memperbarui SLF secara berkala.
Baca juga: Tinjau Gedung Terra Drone usai Kebakaran, Mendagri Soroti Sertifikasi Laik Fungsi
Dinas Gulkarmat sebelumnya mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini memperburuk potensi risiko bencana kebakaran di Jakarta.
Ongen juga mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan Pergub soal sertifikasi pemadam bagi sekuriti atau satpam di gedung-gedung bertingkat. "Sehingga pencegahan dini bisa dilakukan satpam. Sebab petugas pemadam membutuhkan waktu ke lokasi kebakaran," kata politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu, Ongen meminta gedung perkantoran memiliki mobil pemadam sendiri untuk mengantisipasi kebakaran meluas. "Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, maka musibah kebakaran bisa diminimalisir," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :