Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan jika di sebuah kafe atau warung kopi ada yang melanggar protokol kesehatan , seperti tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak, tidak menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Jadi jika didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat akan dikenakan sanksi denda. Paling renda Rp100 ribu itu bagi perorangan yang tidak pakai masker," tuturnya.
Penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha, kata Sabri, dilihat dari jenis usahanya. Paling tinggi untuk jenis usaha perhotelan diberlakukan denda maksimal Rp20 juta. Itu sesuai yang tercantum dalam Perwali 51/2020.
Bahkan, kata Sabri, sanksi pidana bisa saja diterapkan. Itu pun jika pelaku usaha terus membandel dan selalu saja melanggar protokol kesehatan . Hanya saja sanksi itu merupakan ranah kepolisian. Tidak diatur dalam perwali.
"Jadi ini sudah dibarengi dengan denda, ketika masih dilakukan maka penutupan. Tapi kembali dilakukan maka dikenakan pidana. Bentuk pidananya itu nanti kepolisian yang menentukan," bebernya.
"Jadi jika didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat akan dikenakan sanksi denda. Paling renda Rp100 ribu itu bagi perorangan yang tidak pakai masker," tuturnya.
Penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha, kata Sabri, dilihat dari jenis usahanya. Paling tinggi untuk jenis usaha perhotelan diberlakukan denda maksimal Rp20 juta. Itu sesuai yang tercantum dalam Perwali 51/2020.
Bahkan, kata Sabri, sanksi pidana bisa saja diterapkan. Itu pun jika pelaku usaha terus membandel dan selalu saja melanggar protokol kesehatan . Hanya saja sanksi itu merupakan ranah kepolisian. Tidak diatur dalam perwali.
"Jadi ini sudah dibarengi dengan denda, ketika masih dilakukan maka penutupan. Tapi kembali dilakukan maka dikenakan pidana. Bentuk pidananya itu nanti kepolisian yang menentukan," bebernya.
Lihat Juga :