Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
A A A
Dia mencontohkan jika di sebuah kafe atau warung kopi ada yang melanggar protokol kesehatan , seperti tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak, tidak menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Jadi jika didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat akan dikenakan sanksi denda. Paling renda Rp100 ribu itu bagi perorangan yang tidak pakai masker," tuturnya.

Penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha, kata Sabri, dilihat dari jenis usahanya. Paling tinggi untuk jenis usaha perhotelan diberlakukan denda maksimal Rp20 juta. Itu sesuai yang tercantum dalam Perwali 51/2020.

Bahkan, kata Sabri, sanksi pidana bisa saja diterapkan. Itu pun jika pelaku usaha terus membandel dan selalu saja melanggar protokol kesehatan . Hanya saja sanksi itu merupakan ranah kepolisian. Tidak diatur dalam perwali.

"Jadi ini sudah dibarengi dengan denda, ketika masih dilakukan maka penutupan. Tapi kembali dilakukan maka dikenakan pidana. Bentuk pidananya itu nanti kepolisian yang menentukan," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Ikuti Gelar Pasukan...
Ikuti Gelar Pasukan Jagratara di Bali, Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan pada WNA
Rekomendasi
AS Diperkirakan Akan...
AS Diperkirakan Akan Pasok 6 Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved