Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Suasana Apel untuk Operasi Yustisi yang digelar di Makassar agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, kian memperketat penegakan protokol kesehatan (protkes) untuk mencegah penularan COVID-19, bahkan menyiapkan sanksi denda hingga pidana kepada para pelanggar.
Terlebih saat ini jajaran TNI/Polri dan kejaksaan, turut dilibatkan dalam Operasi Yustisi untuk menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, Operasi Yustisi ini berbeda dengan razia yang dilakukan satuan tugas selama ini. Tindakannya jauh lebih tegas. Sanksi denda langsung diterapkan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan .
"Operasi Yustisi ini lebih tegas. Ini gabungan, sudah ada kejaksaan didalamnya sehingga memungkinkan langsung dikenakan denda," tegas Sabri.
Terlebih saat ini jajaran TNI/Polri dan kejaksaan, turut dilibatkan dalam Operasi Yustisi untuk menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, Operasi Yustisi ini berbeda dengan razia yang dilakukan satuan tugas selama ini. Tindakannya jauh lebih tegas. Sanksi denda langsung diterapkan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan .
"Operasi Yustisi ini lebih tegas. Ini gabungan, sudah ada kejaksaan didalamnya sehingga memungkinkan langsung dikenakan denda," tegas Sabri.
Lihat Juga :