3 Terduga Penghasut Unjuk Rasa Rusuh Ditangkap, Polisi: Buat Bom Molotov hingga Konten Provokatif
Selasa, 09 Desember 2025 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
"TSF mengaku bahwa telah melakukan uninstall aplikasi Session pada tanggal 6 Desember 2025 (satu hari sebelum ditangkap). Sehingga akun tersebut tidak bisa diakses kembali. TSF tidak mengakui bahwa pernah melakukan pemesanan Bom Molotov kepada saudara BDM alias @_bahanpeledak_," ungkap Rafles.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, terduga pelaku YM merupakan pemilik akun @catsrebel. Ia mengunggah, postingan yang berisikan foto bahan peledak untuk aksi rusuh nantinya.
"Pada saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku," kata Herman.
Ketiganya ditetaokan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, terduga pelaku YM merupakan pemilik akun @catsrebel. Ia mengunggah, postingan yang berisikan foto bahan peledak untuk aksi rusuh nantinya.
"Pada saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku," kata Herman.
Ketiganya ditetaokan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :