Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Kamis, 04 Desember 2025 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, Lisa hadir di Polda Jabar hari ini atas pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bukan tersangka.
"Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu (humas) spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP," kata John Boy di Mapolda Jabar.
John menjelaskan, tim kuasa huku telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar terkait pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu. Seharusnya, ujar John, jika ditetapkan tersangka dikirimkan surat ke Lisa.
"Surat dari Siber (Ditressiber) ke klien kami itu sebagai saksi. Itu sangat jelas. Bicara UU ITE kan lebih ke siapa yang mentransmisikan dan dia tak memiliki kopi video itu. Sebab, laporan awalnya kan ke akun video itu," ujar John.
"Semua ponsel klien kami pun sudah disita. Belum ada tersangka jadi ini terkesan terburu-buru karena dilakukan gelar pun belum, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga belum," ujarnya.
"Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu (humas) spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP," kata John Boy di Mapolda Jabar.
John menjelaskan, tim kuasa huku telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar terkait pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu. Seharusnya, ujar John, jika ditetapkan tersangka dikirimkan surat ke Lisa.
"Surat dari Siber (Ditressiber) ke klien kami itu sebagai saksi. Itu sangat jelas. Bicara UU ITE kan lebih ke siapa yang mentransmisikan dan dia tak memiliki kopi video itu. Sebab, laporan awalnya kan ke akun video itu," ujar John.
"Semua ponsel klien kami pun sudah disita. Belum ada tersangka jadi ini terkesan terburu-buru karena dilakukan gelar pun belum, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga belum," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :